Perlu Klarifikasi Soal Monopoli Layanan Kesehatan
Gugatan judicial review UU No.24/2011 tentang BPJS Kesehatan oleh empat perusahaan, perlu diklarifikasi lebih dulu menyangkut jasa layanan kesehatan oleh pemerintah selama ini. Spirit UU tersebut sudah sangat baik untuk memberi layanan kesehatan kepada masyarakat kecil.
Demikian penegasan Anggota DPR RI Hamid Noor Yasin (dapil Jateng IV) saat ditemui sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/4). “Kalau kita lihat dari spirit UU-nya, ingin memberikan pelayanan kesehatan yang baik secara masif kepada rakyat Indonesia. Ketika di tengah perjalanan ada hal-hal yang kurang sempurna, ini menjadi tantangan dan tanggung jawab kita bersama untuk menyempurnakan,” kata Hamid.
Empat perusahaan yang menggugat adalah PT. Papan Nirwana, PT. Cahaya Medika Health Care, PT. Ramamuza Bakti Usaha, dan PT. Abdiwaluyo Mitrasejahtera. Inti gugatan tersebut adalah adanya praktik monopoliti terhadap layanan kesehatan yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Hamid, penyelanggaraan program jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan, memang, belum sempurna. Masih banyak kekurangan baik dalam layanan pendaftaran, mendapatkan obat-obatan, dan lain-lain. “Ini semua jadi tanggung jawab kita bersama untuk diselesaikan. Kalau ada persoalan monopoli ini perlu diklarifikasi persoalannya apa.”
Sementara mengomentari rencana kenaikan iuran bagi penerima bantuan iuran (PBI) dan non PBI, politisi PKS ini menjelaskan, untuk PBI pihaknya setuju atas usul kenaikan tersebut. Namun, rencana kenaikan iuran non PBI perlu dikaji dulu besaran dan persoalan yang melatarinya. “Kawan-kawan di Komisi IX setuju kenaikan iuran PBI. Tapi, untuk peserta umum harus dikaji dulu. Kemarin saya sarankan harus ada audit secara menyeluruh terhadap BPJS.” (mh)/foto:neafurodji/parle/iw.